KotaKutimPolri

Polres Kutim Ungkap Kasus Kekerasan Anak Hingga Tewas, Ayah dan Ibu Tiri Jadi Tersangka

Bujurnews, Kutim – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Korban adalah seorang anak berusia 8 tahun berinisial MA, yang tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya di Kecamatan Sangatta Utara.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menegaskan kasus ini masuk dalam tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kutim, Senin (8/9/2025).

“Anak seharusnya mendapatkan kasih sayang, bukan kekerasan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak,” ujar AKBL Fauzan.

Kasus ini terungkap setelah paman korban melapor ke Polres Kutim. Ia merasa curiga ketika menerima kabar bahwa MA meninggal karena sakit. Namun saat melihat kondisi jenazah, tampak luka memar dan bengkak di tubuh korban.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan, ibu tiri berinisial EP (32) dan ayah kandung korban, SW (33), diduga terlibat melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap MA.

Kasat Reskrim Polres Kutim,AKP Ardian Rahayu Priatna menyampaikan dari keterangan keduanya, menyebut tindakan kekerasan sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan. EP mengaku kerap memukul, mencubit, hingga mendorong kepala korban ke benda keras dengan dalih mendidik.

Sementara SW, ayah kandung korban, juga pernah melakukan kekerasan namun lebih sering membiarkan perbuatan istrinya,” tambahnya.

“Adapun motif pelaku melakukan kekerasan karena menganggap korban nakal dan susah dikasih tahu. Terkadang sering terlibat selisih paham antara kedua tersangka, sehingga tersangka EP lampiaskan kepada korban MA,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan medis di RSUD Kudungga Sangatta menunjukkan korban mengalami kekerasan berulang. Ditemukan luka memar di wajah, kepala, leher, dada, hingga anggota gerak. Bahkan terdapat patah tulang dasar kepala serta perdarahan otak yang menjadi penyebab utama kematian.

“Dokter menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menekan batang otak, sehingga menyebabkan henti napas,” jelas AKP Ardian.

Diketahui, dalam rumah kontrakan tersebut tinggal lima orang, pasangan EP dan SW, anak kandung EP, serta dua anak tiri lainnya termasuk MA. Keterangan tetangga juga memperkuat dugaan adanya kekerasan.

“Mereka kerap mendengar suara bentakan dan makian terhadap korban, terutama pada malam hari,” ungkap AKP Ardian.

Kini, dua anak lainnya yang selamat sudah berada dalam pengasuhan kakek mereka. Polisi juga akan melakukan asesmen psikologis untuk memastikan kondisi mental anak-anak tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) sampai (4) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Mengakhiri keterangan pers, Kapolres Kutim mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap kekerasan di sekitar mereka.

“Setiap anak berhak tumbuh dalam kasih sayang, bukan dalam ketakutan. Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang aman agar kasus serupa tidak terulang,” tegas Fauzan. (Ma/)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button