
Bujurnews, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan penjelasan terkait pengajuan persetujuan impor (PI) untuk produk terbaru Apple, iPhone 17 Series. Ia menegaskan, proses impor akan berjalan lancar jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi.
“Pokoknya kalau sesuai proses itu ya kita proses. Impor itu kan sepanjang ada rekomendasi dari kementerian teknis dan syaratnya lengkap, ya kita langsung proses,” ujar Budi kepada wartawan di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Meski demikian, Budi belum dapat memastikan apakah Apple sudah resmi mengajukan PI. “Nanti saya cek lagi, tapi prinsipnya impor apapun yang mempersyaratkan rekomendasi, kalau sudah selesai masuk ke kita, ya kita proses,” tambahnya.
Sebagai informasi, PI merupakan izin resmi dari Kemendag yang wajib dimiliki importir untuk memasukkan komoditas tertentu ke Indonesia, termasuk produk elektronik.
Regulasi ini bertujuan melindungi industri dalam negeri serta memastikan produk impor sesuai standar.
Sebelumnya, iPhone 17 Series telah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan bobot 40 persen. Sertifikat itu terbit untuk empat model, yakni iPhone Air (A3517), iPhone 17 (A3520), iPhone 17 Pro (A3523), dan iPhone 17 Pro Max (A3526), yang didaftarkan oleh PT Apple Indonesia.
Kepala Pusat Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, menyebut proses berikutnya adalah pengurusan izin edar. Setelah izin keluar, produk bisa segera dipasarkan di Indonesia.
“Masuk ke Indonesia ya seminggu, atau awal Oktober sudah masuk. Paling lama dua minggu dari sekarang,” kata Heru.
Proses masuknya iPhone 17 ke Indonesia kali ini lebih cepat dibanding pendahulunya. iPhone 16 Series yang diluncurkan global September 2024 baru hadir di Tanah Air pada April 2025, atau tertunda hingga tujuh bulan.
Dengan sudah terbitnya TKDN dan proses PI yang segera diproses, iPhone 17 Series diprediksi resmi tersedia di Indonesia pada Oktober 2025.