
Bujurnews, Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyoroti keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menolak usulan tambahan anggaran sebesar Rp 14,92 triliun untuk pembangunan IKN tahun 2026. Menurut Basuki, keputusan tersebut berpotensi menghambat progres pembangunan tahap kedua yang mencakup kawasan legislatif, yudikatif, hingga infrastruktur pendukung.
“Ya, pasti akan mempengaruhi. Bisa mundur lagi,” kata Basuki di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9), dikutip dari detik.com.
Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di IKN ditargetkan rampung pada 2028. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa IKN akan difungsikan sebagai ibu kota politik pada tahun tersebut. Oleh karena itu, penyelesaian infrastruktur untuk kantor dan hunian legislatif maupun yudikatif menjadi prioritas.
Basuki menjelaskan, tambahan anggaran yang diajukan OIKN sebenarnya masuk dalam kerangka kebutuhan Rp 48,8 triliun untuk pembangunan selama tiga tahun ke depan. “Sebetulnya anggaran yang diusulkan itu kan dalam kerangka Rp 48,8 triliun. Itu untuk menyelesaikan tiga tahun,” ujarnya.
Dengan ditolaknya permohonan tambahan Rp 14,92 triliun, maka alokasi anggaran OIKN untuk 2026 dipastikan tetap Rp 6,26 triliun. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Basuki kembali meminta dukungan agar masih ada peluang pengajuan tambahan di tahun berjalan.
“Dengan tugas menyelesaikan pembangunan legislatif dan yudikatif tiga tahun, dan dialokasikan 2026 ini Rp 6,26 triliun, kami masih mohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi II agar nantinya masih ada potensi mengusulkan anggaran tambahan,” jelasnya.
Usulan Rp 14,92 triliun itu sedianya dialokasikan untuk beberapa kebutuhan:
• Pembangunan Lanjutan (Rp 4,73 triliun): gedung DPR, DPD, MPR, ruang sidang paripurna, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, masjid, jalan kawasan yudikatif–legislatif, serta manajemen konstruksi induk.
• Pembangunan Baru (Rp 9,59 triliun): rumah tapak dan hunian vertikal legislatif, yudikatif, ASN, dan umum; peningkatan jalan kawasan KIPP dan WP 2; sistem SPAM dan jaringan; infrastruktur SDA, irigasi, aksesibilitas, dan utilitas.
• Pengelolaan (Rp 600 miliar): operasional dan pemeliharaan Kantor Presiden, Istana Negara, kantor Kemenko, pengelolaan air minum, jalan, ruang terbuka hijau, embung, sanitasi, dan persampahan.
Sementara itu, Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran OIKN tahun 2025 sebesar Rp 6,2 triliun. Dari jumlah itu, Rp 644 miliar dialokasikan untuk dukungan manajemen, sementara Rp 5,6 triliun difokuskan pada pengembangan kawasan strategis.




