
Bujurnews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang insentif berupa potongan 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor industri padat karya tertentu. Kebijakan ini berlaku hingga Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 yang diteken pada 4 September 2025.
Sebelumnya, potongan iuran JKK ini hanya berlaku untuk periode Februari–Juli 2025. Dengan adanya perpanjangan, pemerintah berharap industri padat karya tetap bisa bertahan menghadapi tekanan ekonomi sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Insentif ini menyasar beberapa sektor industri yang banyak menyerap tenaga kerja, antara lain Industri makanan, minuman, dan tembakau, Industri tekstil dan pakaian jadi, Industri kulit dan barang kulit, ,Industri alas kaki, Industri mainan anak, Industri furnitur.
Keringanan ini dihitung berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja, dengan besaran iuran yang diturunkan setengahnya. Berikut detailnya:
– Risiko sangat rendah: dari 0,24% → 0,12%
– Risiko rendah: dari 0,54% → 0,27%
– Risiko sedang: dari 0,89% → 0,445%
– Risiko tinggi: dari 1,27% → 0,635%
– Risiko sangat tinggi: dari 1,74% → 0,87%
Potongan ini berlaku untuk upah sebulan pekerja di masing-masing kategori risiko.
Meski mendapat diskon, perusahaan tetap wajib melunasi iuran JKK hingga paling lambat 30 Juni 2026 untuk periode Januari 2026. Jika terlambat, akan dikenakan denda 2% per bulan sesuai dengan ketentuan di Pasal 7 beleid tersebut.
Pemerintah menegaskan, insentif ini dikeluarkan bukan hanya untuk meringankan beban pelaku usaha, tetapi juga untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan pekerja, memacu pertumbuhan ekonomi, menjamin keberlangsungan industri padat karya, mengantisipasi potensi gagal bayar iuran JKK secara masif.
Dengan perpanjangan insentif ini, industri padat karya diharapkan tetap mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi global sekaligus menjaga lapangan kerja tetap terbuka.