
Bujurnews, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan di balik pemecatan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Menurutnya, tindakan tegas tersebut diambil karena para pegawai terbukti melakukan pelanggaran berat terkait integritas, yakni menerima uang di luar kewenangan mereka.
“Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Purbaya menegaskan, langkah tegas yang dilakukan oleh DJP merupakan bagian dari upaya membersihkan institusi dari praktik kecurangan (fraud) dan memperkuat budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah memecat 26 pegawai DJP selama masa kepemimpinannya sejak Mei 2025. Selain itu, 13 pegawai lainnya kini sedang dalam proses pemberhentian.
“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo, dikutip dari Antara.
Menurut Bimo, kebijakan bersih-bersih tersebut menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan wajib pajak sekaligus memastikan DJP menjadi lembaga yang profesional dan berintegritas.
“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistle blower dari Bapak-Ibu, dan saya jamin keamanannya,” tegasnya.
Bimo menambahkan, DJP terus berbenah diri untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pajak.
“Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami,” katanya.




