HeadlineNasional

Akun Medsos Hingga Repost yang Hina Bahlil Lahadalia Akan Dilaporkan ke Polisi

Bujurnews, Jakarta — Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) akan melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menghina Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ke pihak kepolisian. Laporan tersebut juga mencakup akun-akun yang ikut mengunggah ulang (repost) konten serupa, karena dianggap turut menyebarluaskan ujaran yang mencemarkan nama baik.

Wakil Ketua Umum PP AMPG, Sedek Bahta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/10/2025) untuk berkonsultasi dengan Direktorat Siber terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

“Kedatangan kami hari ini untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” ujar Sedek kepada wartawan, Rabu (23/10/2025).

Sedek menjelaskan, laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan yang berisi hinaan terhadap Bahlil. Menurutnya, unggahan-unggahan itu diduga melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
“Berdasarkan hasil diskusi kami, akun-akun tersebut dengan konten-kontennya diduga telah melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 27, Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 KUHP,” jelasnya.

Ia menilai, serangan terhadap Bahlil dan Partai Golkar sudah melampaui batas etika dan tidak bisa lagi dikategorikan sebagai bentuk kritik. “Ada yang menulis ‘wudhu pakai bensin’, ada yang melempar dengan batu bara, bahkan ada yang membenarkan penyerangan secara fisik terhadap beliau,” ungkap Sedek.

Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, PP AMPG mengaku telah mengirim somasi kepada sejumlah akun media sosial yang dianggap menyebarkan konten penghinaan. Beberapa akun disebut telah kooperatif dan menurunkan unggahannya.

“Sebelum kami melakukan laporan ini, terhadap konten-konten itu kami sudah melakukan somasi. Ada beberapa akun yang kooperatif dan sudah men-take down unggahannya,” kata Sedek.

Pada tahap awal, pihaknya melaporkan lima hingga tujuh akun, namun jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring dengan penelusuran lanjutan oleh tim hukum.

“Terhadap akun-akun itu kami tidak akan menyampaikan secara publik siapa pemiliknya, karena semuanya sudah kami serahkan secara resmi ke penyidik dalam bentuk bukti tangkapan layar, identitas akun, dan sebagainya,” ujarnya.

Sedek menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bertujuan untuk membungkam kritik terhadap Bahlil maupun Partai Golkar, melainkan untuk menindak ujaran kebencian dan fitnah yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

“Langkah hukum yang kami tempuh bukan untuk menolak kritik, melainkan untuk menindak ujaran yang sudah berlebihan dan mencemarkan nama baik,” tegasnya.

Ia menambahkan, PP AMPG kini tengah melengkapi sejumlah dokumen tambahan yang diminta oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Laporan sudah kami buat. Tahapannya nanti setelah ini penyidik akan memberikan ruang kepada kami untuk melengkapi beberapa dokumen. Satu atau dua hari ke depan kami akan kembali untuk menyerahkan dokumen tambahan,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button