
Bujurnews, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menekankan pentingnya percepatan perbaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Dorongan ini muncul setelah hasil evaluasi dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan sejumlah poin yang harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 100 halaman dokumen yang mendapat catatan untuk direvisi.
Ia menegaskan, perbaikan tersebut wajib dilakukan agar perda perubahan APBD dapat dijalankan sesuai ketentuan hukum.“Dari hasil evaluasi gubernur, ada banyak poin yang perlu disesuaikan. Semua sudah dijelaskan dalam catatan resmi dari pemerintah provinsi,” ujar Jimmi usai rapat di Gedung DPRD Kutim, Rabu (22/10/2025).Ia menambahkan, meskipun perda perubahan APBD sudah disahkan, pemerintah daerah tetap berkewajiban menindaklanjuti seluruh masukan dari Pemprov Kaltim.
“Perda memang sudah sah, tapi beberapa item masih harus diperbaiki sesuai hasil evaluasi,” jelasnya.Salah satu poin penting dalam catatan evaluasi adalah mengenai efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Jimmi menyebutkan adanya beberapa pos belanja yang dinilai belum efisien, seperti perjalanan dinas yang direkomendasikan untuk dikurangi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses revisi ini bukan berarti menyusun ulang rencana anggaran, melainkan melakukan penyesuaian terhadap hal-hal yang belum sesuai. Ia juga mengingatkan agar Pemkab segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut mengingat sisa waktu tahun anggaran yang semakin singkat.“Ini bukan hal baru, tapi kita perlu memperbaiki kebiasaan agar penyerapan anggaran tidak terhambat akibat keterlambatan perbaikan,” tutupnya. (Ma/)




