
Bujurnews, Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan belum ada Surat Keputusan (SK) pencabutan izin empat tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat. ESDM menegaskan bahwa seluruh izin usaha pertambangan (IUP) tersebut telah resmi dicabut sejak Juli 2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pencabutan dilakukan melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM tertanggal 23 Juli 2025.
“Seluruh IUP sudah dicabut melalui SK Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Semuanya tertanggal 23 Juli 2025,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Adapun keempat perusahaan yang izin tambangnya telah dicabut, yakni:
1. PT Kawei Sejahtera Mining melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 151/2025.
2. PT Nurham melalui Keputusan No. 252/2025.
3. PT Mulia Raymond Perkasa melalui Keputusan No. 153/2025.
4. PT Anugerah Surya Pratama melalui Keputusan No. 155/2025.
Sebelumnya, KPK mengungkap belum menemukan dokumen resmi pencabutan izin empat tambang nikel tersebut. Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, bahkan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti pencabutan izin yang diumumkan pada Juni lalu.
“Sampai detik ini kami belum pernah melihat SK pencabutannya. Kami tanya ke Minerba, katanya di BKPM. Tanyakan ke BKPM, belum ada surat dari Minerba. Lalu dibilang sudah masuk suratnya, sedang diproses,” ungkap Dian di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Dian mencontohkan salah satu lokasi penambangan di Pulau Manuran, Raja Ampat, yang disebut telah rusak hingga 70 persen akibat aktivitas tambang. Ia menegaskan bahwa hingga kini, pihaknya belum melihat dokumen resmi terkait pencabutan izin tersebut, meski aktivitas tambang di lapangan telah berhenti.
“Yang mencabut itu BKPM, karena izinnya melalui OSS. Di lapangan memang status quo, tidak ada kegiatan,” tambahnya.
Pernyataan berbeda antara ESDM dan KPK ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan izin tambang di kawasan konservasi seperti Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.




