
Bujurnews, Kutim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kutim. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni September hingga Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dengan total 33 tersangka.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Auditorium Polres Kutim pada Jumat (24/10/2025), menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 351,69 gram, dengan estimasi nilai mencapai Rp527,5 juta.“Dari jumlah barang bukti tersebut, sekitar 1.758 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Kutim juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kutim. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini tidak hanya hasil tangkapan bulan Oktober, tetapi juga dari pengungkapan kasus sebelumnya, dengan total 433,59 gram sabu-sabu.
AKBP Fauzan menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 90, yang mengatur bahwa barang bukti narkotika wajib dimusnahkan maksimal tujuh hari setelah penetapan dari Kejaksaan Negeri.“Dari jumlah pengungkapan dan barang bukti yang ada, dapat kita simpulkan bahwa peredaran narkotika di Kutai Timur masih cukup tinggi dan berpotensi membahayakan generasi muda. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Kapolres Kutim juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.“Kami berkomitmen untuk terus bertindak tegas, konsisten, dan berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di Kutai Timur,” tutupnya. (Ma/)




