HeadlineKaltimKutim

Kaur Keuangan Desa Bumi Etam Diduga Korupsi Rp2,1 Miliar, Dana Dipakai Main Pengganda Uang

Bujurnews, Kutim — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur resmi menetapkan “J”, Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas penyalahgunaan dana desa mencapai miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Reopan Saragih, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa 30 orang saksi terdiri dari perangkat Desa Bumi Etam dan pejabat Kecamatan Kaubun, serta dua orang ahli sebelum menetapkan J sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pada tahun 2024, Desa Bumi Etam mengelola APBDes sebesar Rp10,4 miliar. Salah satu kegiatan dalam anggaran tersebut adalah pengadaan 15 unit motor untuk RT dengan nilai Rp332,7 juta.

Namun, dana yang telah dicairkan oleh J tidak digunakan untuk pembelian motor, melainkan dipakai untuk keperluan pribadi.

Selain itu, J juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan kepala desa untuk menarik dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024.

Dari hasil penyidikan, jumlah dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp1,76 miliar, termasuk sejumlah uang pajak seperti PPN sebesar Rp8.991.261, PPh 23 sebesar Rp1.126.126, dan Pajak Daerah sebesar Rp1.550.000.

“Secara keseluruhan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp2,11 miliar,” jelas Reopan Saragih, Rabu (5/11/2025).

Menurut penyidik, uang tersebut digunakan oleh J untuk bermain di aplikasi pengganda uang hingga seluruh dana habis.

“Terhadap saudari J akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutai Timur,” pungkasnya. (Ma/)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button