
Bujurnews, Sangatta — Warga Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, digemparkan oleh peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang berujung tragis pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.
Seorang pria berinisial AL (48) diduga membakar istri dan anak kandungnya.
Sang istri, NA (35), meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif, sementara anak mereka MAA (6) masih berada dalam penanganan medis akibat luka bakar serius.
Insiden ini pertama kali diketahui oleh putri sulung pasangan tersebut, A, yang melihat mobil pemadam kebakaran melaju ke arah rumahnya disertai asap tebal yang membumbung dari lokasi kejadian.
Setibanya di sana, ia mendapati rumah keluarga sudah dikerumuni warga dan sebagian besar bangunan telah hangus terbakar.
Belakangan diketahui bahwa ibunya dan adiknya menjadi korban tindakan brutal ayahnya sendiri.
Keduanya sempat dievakuasi ke Puskesmas Sangatta Selatan sebelum dirujuk ke RSUD Kudungga.
Menurut hasil penyelidikan kepolisian, AL mengakui bahwa dalam sebulan terakhir rumah tangganya kerap diwarnai perselisihan akibat masalah ekonomi dan ketegangan hubungan.
Pada hari kejadian, pertengkaran memuncak di area dapur. Dalam kondisi emosional, pelaku mengambil botol berisi pertalite yang disimpan di box ikan di samping rumah, lalu menyiramkannya ke tubuh istrinya yang tengah memasak.
Bahan bakar yang tercecer di tubuh korban dan lantai rumah memicu kobaran api ketika pelaku menyalakan korek. Api dengan cepat membesar dan melalap tubuh istrinya.
Pelaku sempat berusaha menarik korban keluar rumah, namun tangis anaknya yang terjebak di dalam membuatnya kembali masuk ke tengah kobaran api.
Upaya itu tidak sepenuhnya berhasil karena sang anak ikut mengalami luka bakar.
NA mengalami luka bakar hingga 80% dan sempat mendapatkan perawatan intensif selama empat hari. Namun, pada Selasa (11/11/2025) pukul 15.05 Wita, ia dinyatakan meninggal dunia akibat henti napas.
Sementara MAA masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka bakar pada punggung, pantat, dan kaki.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengecam keras tindakan pelaku dan menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap kasus KDRT.
“Tindakan seperti ini sangat tidak manusiawi dan tidak bisa dimaklumi. Kami berkomitmen memproses kasus ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Hasil visum dari RSUD Kudungga menunjukkan luka bakar parah pada hampir seluruh bagian tubuh korban NA, termasuk kepala, leher, punggung, dan anggota gerak.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan akibat fatal.
Pelaku AL telah ditahan di Polres Kutai Timur dan dijerat Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp90 juta.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya KDRT, sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi korban jiwa di kemudian hari. (Ma/ja)




