Bujurnews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis anggapan bahwa pemerintah akan segera menerapkan kebijakan redenominasi Rupiah. Ia menegaskan, penyederhanaan nominal mata uang tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, termasuk pada tahun 2026.
Menurut Purbaya, kewenangan penuh terkait redenominasi berada di tangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter.
“Itu ranah bank sentral. Mereka yang menetapkan kapan diperlukan. Yang jelas, bukan sekarang dan bukan tahun depan. Kemenkeu tidak bisa menentukan karena itu kewenangan BI,” jelasnya saat menghadiri acara di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Selasa (11/11/2025).
Dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, pemerintah hanya memfokuskan diri pada penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah sebagai dasar hukum redenominasi.
Target penyusunan RUU tersebut antara lain, Finalisasi kerangka regulasi pada 2026, Penyelesaian pembahasan RUU pada 2027. Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai unit yang bertanggung jawab mengawal penyusunan regulasinya.
Bank Indonesia memastikan bahwa upaya redenominasi sudah masuk jalur legislasi. RUU Perubahan Harga Rupiah telah ditetapkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah yang diajukan BI.
“RUU Redenominasi telah masuk Prolegnas. BI akan bekerja sama dengan pemerintah serta DPR untuk membahasnya,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Senin (10/11/2025).
Ramdan menambahkan bahwa penerapan redenominasi harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti, Stabilitas politik nasional, Kondisi ekonomi dan sosial, Kesiapan teknis, termasuk regulasi, logistik, dan infrastruktur teknologi
“BI akan tetap menjaga stabilitas Rupiah sambil memastikan proses redenominasi berjalan hati-hati dan terukur,” tegasnya.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa redenominasi bertujuan menyederhanakan jumlah digit pada mata uang tanpa mengubah nilai riil masyarakat. Misalnya, Rp 1.000 diubah menjadi Rp 1 dalam Rupiah baru, tetapi daya beli tetap sama.
Kebijakan ini dinilai penting untuk, meningkatkan efisiensi transaksi keuangan, memperkuat citra dan kredibilitas Rupiah, mendukung modernisasi sistem pembayaran.
Meski begitu, pemerintah dan BI sepakat bahwa tahapan menuju redenominasi masih berada pada fase persiapan hukum. Implementasinya akan dilakukan hanya ketika kondisi nasional dianggap benar-benar siap.




