RT 19 Desa Sangatta Utara Luncurkan Lahan Parkir Berbayar, Dukung Program Ketertiban Umum

Bujurnews, Kutai Timur – Inovasi unik dilakukan RT 19 Desa Sangatta Utara dengan menyediakan lahan parkir berbayar bagi warga. Langkah ini muncul sebagai solusi cepat atas persoalan parkir liar di gang-gang yang selama ini mengganggu ketertiban lingkungan.
Ketua RT 19 menggagas penggunaan lahan milik warga sebagai area parkir resmi, mengingat banyaknya keluhan terkait motor yang ditinggalkan di gang sempit oleh pemiliknya yang pergi bekerja.
Kepala Desa Sangatta Utara, Mulyanti, menjelaskan bahwa masalah parkir merupakan salah satu isu ketertiban umum yang paling sering dibahas. Perkotaan yang padat penduduk membuat ruang parkir sangat terbatas.
Pemerintah desa sebelumnya sudah mengeluarkan imbauan agar warga memarkir kendaraan dengan tertib, namun perubahan kebiasaan dinilai tidak mudah. Hal ini membuat inisiatif RT 19 menjadi alternatif yang dianggap realistis.
“Jadi Pak RT ini dia berinovasi membuatkan lahan parkir yang berbayar,” ujar Mulyanti.
Ia menggarisbawahi bahwa sistem parkir berbayar tersebut tidak menggunakan dana RT ataupun anggaran desa. Semua biaya berbasis kesepakatan antara pemilik lahan dan warga pengguna parkir, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran terkait pungutan liar.
“Dana RT tidak boleh digunakan untuk kegiatan seperti itu, jadi mereka menggunakan lahan warga dengan kesepakatan. Tidak memakai uang negara,” tegas Mulyanti.
Program yang masih baru berjalan ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan di gang dan menjadi contoh bagi RT lain yang menghadapi persoalan serupa.
Pemerintah desa pun mendukung penuh langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum. (Adv/ma/ja)




