Program MYC di Kutim Berlaku Dua Tahun, Skema Tahap Pertama dan Kedua Sudah Disiapkan

Bujurnews, Kutai Timur – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa program Multi Years Contract (MYC) hanya berlaku selama dua tahun. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan pendapatan daerah agar anggaran tidak menumpuk dan mengganggu kegiatan lainnya.
Menurut Bupati Ardiansyah, pembagian program MYC menjadi dua periode ini sudah direncanakan sejak awal.
Tahap pertama akan dilaksanakan pada tahun 2026-2027, sementara tahap kedua dijadwalkan pada tahun 2028-2029.
“Skema ini sudah kami siapkan, namun tahap kedua akan dilakukan setelah tahap pertama selesai, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa jika program MYC dilakukan sekaligus selama tiga tahun, hal itu berpotensi menumpuk dana dan memengaruhi kegiatan lainnya di daerah. Oleh karena itu, pembagian dua tahap dianggap lebih aman.
Dengan skema dua tahap ini, diharapkan pengelolaan anggaran menjadi lebih teratur dan efisien, sehingga semua kegiatan daerah tetap berjalan tanpa hambatan.
Bupati menambahkan, pembagian ini juga memberikan waktu bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan prioritas kegiatan dan memastikan setiap tahap program dapat berjalan optimal. (Adv/ma/ja)




