AdvertorialKutimPemkab Kutim

Bupati Ardiansyah Minta Perbup Wajib Belajar 13 Tahun Segera Diselesaikan

Bujurnews, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mempercepat penyusunan regulasi untuk menjalankan program wajib belajar 13 tahun.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan agar perangkat daerah segera merampungkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.

“Satu tahun ini saya minta harus dikerjakan. Segera siapkan Perbub wajib belajar 13 tahun,” tegas Ardiansyah.

Ia menyampaikan bahwa Kutim telah menyatakan kesiapan menerapkan wajib belajar 13 tahun dalam berbagai kesempatan, meskipun regulasi nasional masih dalam tahap penyempurnaan.

Menurutnya, daerah tidak perlu menunggu terlalu lama dan sudah harus menyiapkan aturan pendukung agar program dapat berjalan.

“Saya sudah di mana-mana berpidato bahwa Kutim siap untuk wajib belajar 13 tahun. Meskipun Menteri Pendidikan menyiapkan wajib belajar 13 tahun, tapi kalau di undang-undangnya belum keluar, ya kita siapkan saja di daerah,” jelasnya.

Ardiansyah juga menilai sejumlah desa di Kutim telah memiliki layanan PAUD, seperti taman kanak-kanak dan kelompok bermain, yang menjadi fondasi penting dalam penerapan wajib belajar 13 tahun.
Selain itu, dukungan berbagai pihak turut memperkuat kesiapan daerah.

“Notabenenya ada di penitipan dan pendidikan bagi PAUD. Ini segera dirancang oleh Dinas Pendidikan. Cari contoh regulasi di atasnya, segera selesaikan,” instruksinya.

Ia meminta Dinas Pendidikan untuk menyusun regulasi tersebut dengan mengacu pada aturan di tingkat yang lebih tinggi, serta melibatkan Bagian Hukum dan lembaga pendidikan agar memiliki kajian akademik yang komprehensif.

Dengan percepatan penyusunan Perbup ini, Pemkab Kutim berharap pelaksanaan wajib belajar 13 tahun dapat dimulai secara bertahap sesuai kesiapan daerah dan kebutuhan masyarakat. (Adv/ma/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button