DPRD Kaltim Intensifkan Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Sosialisasi Perda No. 4/2022
Bujurnews.com, Kaltim – DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan berlangsung di Kantor Bankaltimtara Prioritas, Awang Long Samarinda, Minggu (7/12/2025).
Sosialisasi tersebut dihadiri mahasiswa, akademisi, serta organisasi non-pemerintah. DPRD menghadirkan narasumber dari BNNP Kaltim, Risna, serta perwakilan PERBANSAKTI/PKBI Kaltim, Choiril Annam Taufik, untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai ancaman narkoba yang terus berkembang.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam melakukan edukasi publik. Ia menyebut telah 12 kali membawakan materi terkait Perda No. 4/2022 sebagai upaya menekan penyalahgunaan narkotika di Kaltim. “Saya melihat narkoba ini ancaman jangka panjang, bukan isu musiman,” ujarnya.
Andi memaparkan data Indonesian Drug Report yang menempatkan Kaltim pada peringkat 13 nasional dalam kasus narkoba, turun dari posisi lima besar pada tahun sebelumnya. Meski begitu, ia mengingatkan penurunan peringkat tidak berarti menurunnya ancaman. “Kejahatan narkoba ini adaptif. Turun peringkat bukan berarti aman,” tegasnya.
Ia juga menyoroti angka kasus yang masih tinggi di wilayah Kaltim. Sepanjang Januari–November 2025, Polda Kaltim mengungkap 1.491 kasus dengan lebih dari 1.700 tersangka. Sabu menjadi barang bukti dominan, dengan sitaan mencapai 13,5 kilogram. Tingginya nilai ekonomi peredaran gelap disebut menjadi tantangan besar pemberantasan.
Menurut Andi, pemberantasan narkoba harus berjalan seiring dengan edukasi dan penguatan lingkungan sosial. Ia menilai pencegahan akan lebih efektif bila dilakukan secara kolektif dan berkelanjutan. “Semua pihak harus terlibat, bukan hanya aparat,” katanya.
Melalui Perda No. 4/2022, DPRD Kaltim berupaya memperkuat payung hukum terkait pencegahan, rehabilitasi, hingga aksi pemberantasan. Andi berharap sosialisasi ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menghasilkan pengetahuan dan kesadaran baru bagi seluruh peserta. (Adv/Rir)




