Komisi IV Minta Pemerintah Pertimbangkan Akademisi Lokal untuk Jabatan Dewas RSUD
Bujurnews.com, Kaltim – Pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) di dua rumah sakit daerah kembali menjadi perhatian setelah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti aspek etika dalam proses tersebut. Ia menegaskan bahwa penunjukan Dewas dari luar daerah secara aturan memang dibenarkan, namun dari sisi kepatutan dinilai belum ideal.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi menanggapi pertanyaan masyarakat atas penunjukan dua akademisi Unhas Makassar Dr. Syahrir A. Pasinringi untuk RSUD AWS Samarinda dan Dr. Fridawaty Rivai untuk RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo pada Minggu (7/12/2025).
“Secara regulasi tidak ada yang salah. Tetapi secara etika, masyarakat menganggap ini belum elok,” ujarnya. Ia menilai keputusan tersebut mengesankan bahwa Kaltim kekurangan sumber daya manusia unggul, padahal perguruan tinggi di daerah memiliki tenaga ahli yang layak diberikan amanah.
Andi menekankan perlunya mempertimbangkan faktor kedekatan geografis serta pemahaman konteks lokal dalam pengangkatan Dewas. Sebagai penghubung antara pemerintah provinsi dan manajemen rumah sakit, Dewas dianggap harus hadir lebih sering dan memahami persoalan rumah sakit secara langsung.
“Saya garis bawahi, Dewas harus mengetahui kondisi lapangan. Sulit jika tinggal jauh dari rumah sakit yang diawasi,” lanjutnya.
Meski begitu, ia mengapresiasi bahwa pemerintah telah mengikuti regulasi dalam menentukan Dewas, baik terkait komposisi maupun persyaratan jabatan. Namun, ia mendorong agar evaluasi dilakukan untuk mempertajam efektivitas pengawasan.
Komisi IV DPRD Kaltim disebut akan terus memantau perkembangan kinerja Dewas di RSUD AWS Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo. Harapannya, keberadaan Dewas dapat memperkuat mutu layanan dan mempercepat perbaikan tata kelola rumah sakit.
“Nanti kita lihat capaian kinerjanya. Pada akhirnya, yang kita harapkan adalah peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Roro)




