Bujurnews, Nasional — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memetakan sejumlah perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab melalui proses pidana, sanksi administratif, hingga tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan Satgas PKH telah melakukan identifikasi awal terhadap dugaan perbuatan pidana yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana.
“Pada pokoknya telah diambil kesimpulan beberapa hal. Yang pertama, Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” ujar Febrie dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kompas TV, Senin (15/12/2025).
Febrie menjelaskan, Satgas PKH menggelar rapat koordinasi pada Senin pagi untuk membahas perkembangan penanganan bencana di Sumatera sekaligus menentukan langkah kebijakan lanjutan. Rapat tersebut dipimpin Menteri Pertahanan dan dihadiri Jaksa Agung, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari 12 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.
Menurut Febrie, penegakan hukum akan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan Agung. Hingga kini, Bareskrim Polri telah menangani satu perkara dengan memproses PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
Meski demikian, Satgas PKH telah mengantongi data sejumlah perusahaan lain yang diduga turut berperan dalam terjadinya bencana.
“Dari laporan anggota Satgas PKH, kita sudah melakukan pemetaan perusahaan mana saja yang menjadi penyebab bencana ini. Identitas, lokasi, serta dugaan perbuatan pidananya sudah diketahui,” ungkapnya.
Selain penindakan pidana, Satgas PKH juga memutuskan pemberian sanksi administratif terhadap subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab. Evaluasi perizinan akan dilakukan terhadap perusahaan yang memiliki izin namun terindikasi melanggar ketentuan.
“Tidak hanya perorangan, korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban. Akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana,” kata Febrie.
Satgas PKH juga akan menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tuntutan ganti rugi.
“Jadi selain proses pidana, akan dikenakan evaluasi perizinan dan juga tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah akan mengevaluasi regulasi lintas sektor untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang. Evaluasi tersebut mencakup sektor lingkungan hidup dan kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan menyeluruh tata kelola kawasan.




