HeadlineKutim

Suami Bunuh Istri di Toko Pakaian Muara Wahau, Polisi Ungkap Motif Cemburu

Bujurnews, Kutim – Seorang pria berinisial RAI (29) ditangkap polisi setelah diduga membunuh istrinya sendiri di sebuah toko pakaian di Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (4/1/2026) sore.

Peristiwa tersebut terjadi saat lokasi dalam kondisi ramai pengunjung.

Korban berinisial H (24) meninggal dunia di tempat kejadian sekitar pukul 16.30 WITA di Toko Baju, Jalan Poros SP 2. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan suami korban.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, membenarkan adanya peristiwa tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.

“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polsek Muara Wahau. Tersangka merupakan suami korban dan saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti. Motif dan kronologi kejadian masih kami dalami,” ujar AKBP Fauzan Arianto saat dikonfirmasi, Minggu malam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif kejadian diduga dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku mencurigai korban berselingkuh setelah korban tidak pulang ke rumah selama dua hari.

Kapolsek Muara Wahau, IPTU Sumartono, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang bekerja menjaga kasir di toko pakaian bersama seorang saksi. Pelaku kemudian datang dan mengajak korban berbicara di salah satu sudut toko.

“Terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban terkait keberadaan korban selama dua hari terakhir. Pelaku menuduh korban pergi dengan pria lain, dan emosi pelaku meningkat setelah korban mengakui bertemu dengan pria tersebut,” jelas IPTU Sumartono.

Dalam kondisi emosi, pelaku diketahui telah membawa senjata tajam yang disembunyikan di balik pakaian yang dikenakannya. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, satu lembar jaket hoodie hitam, serta satu unit telepon genggam milik korban. Jenazah korban sempat dibawa ke Puskesmas Muara Wahau 2 untuk keperluan visum.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Muara Wahau dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button