
Bujurnews, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Berdasarkan catatan, Yaqut sebelumnya telah beberapa kali diperiksa KPK dalam perkara ini. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. Saat itu, Yaqut enggan memberikan keterangan panjang kepada awak media usai hampir 8,5 jam menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut singkat saat meninggalkan kantor KPK. Ia juga menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucapnya kala itu.
KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi terkait penentuan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya mengacu pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sedangkan kuota haji khusus sebesar 8 persen.
“Artinya, dari 20.000 kuota tambahan itu seharusnya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus,” kata Asep.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama diduga tidak menjalankan ketentuan tersebut. Kuota tambahan itu justru dibagi sama rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Ini yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Harusnya 92 persen dan 8 persen, tetapi dibagi 50 persen dan 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” ujar Asep.
KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.




