KotaSamarinda

Pemprov Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Range Rover, Dana Rp7,54 Miliar Masuk Lagi ke Kas Daerah

Bujurnews, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuntaskan proses pengembalian mobil dinas gubernur jenis SUV Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia. Bersamaan dengan itu, dana pengadaan kendaraan tersebut juga telah dikembalikan ke kas daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa seluruh proses pengembalian dilakukan sesuai prosedur hukum dan prinsip transparansi anggaran.

Penyerahan unit kendaraan dilakukan secara resmi di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Prosesi serah terima dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera, Subhan selaku perwakilan pihak penyedia.

“Proses pengembalian unit Range Rover ini merupakan komitmen Pemprov Kaltim untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Status kendaraan saat ini telah diserahkan sepenuhnya kepada penyedia,” ujar Faisal di Samarinda, Rabu.

Berdasarkan data pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kendaraan tersebut mencapai Rp8.499.936.000. Angka tersebut terdiri dari harga unit kendaraan Rp7.542.736.000 serta pajak transaksi sebesar Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.

Faisal menyebutkan, per 10 Maret 2026 dana pokok sebesar Rp7.542.736.000 telah dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara. Pengembalian tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) bernomor 006/STS-UMUM/2026.

Sementara itu, untuk komponen pajak sebesar lebih dari Rp957 juta yang telah masuk ke kas negara, Pemprov Kaltim sedang mengupayakan proses restitusi atau pengembalian pajak.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda. Pada prinsipnya permohonan restitusi sudah disetujui dan saat ini masih dalam proses administrasi,” jelas Faisal.

Selain berkoordinasi dengan otoritas pajak, Pemprov Kaltim juga melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta guna memastikan mekanisme pembatalan atau pengembalian pengadaan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Faisal, penyelesaian persoalan mobil dinas ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dengan kembalinya dana pengadaan tersebut ke kas daerah, Pemprov Kaltim memastikan bahwa setiap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap mempertimbangkan asas kepatutan serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button