KaltimSamarinda

Pemkot Samarinda Berlakukan WFH ASN Pekan Depan

Bujurnews, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih mematangkan keputusan teknis terkait penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Meski dijadwalkan mulai berlaku pekan depan, ketentuan final termasuk sanksi masih menunggu hasil rapat koordinasi yang digelar Jumat (10/4/2026).

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan seluruh aturan teknis akan diumumkan secara resmi setelah rapat koordinasi selesai dilaksanakan.

“Ketentuan resmi dan final akan kami sampaikan pada Jumat sore, karena pada Jumat siang kami akan melaksanakan rapat koordinasi untuk mensosialisasikan kebijakan ini,” ujarnya.

Absensi Geotagging dan Laporan Harian
Dalam skema yang disiapkan, absensi ASN selama menjalankan WFH akan menggunakan sistem geotagging. Selain itu, pegawai tetap diwajibkan mengenakan pakaian dinas berupa batik nasional meski bekerja dari rumah.

Setiap ASN juga diwajibkan membuat laporan harian sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja. Pemkot turut mengaktifkan ponsel pegawai sebagai bagian dari sistem pemantauan.

Andi Harun menegaskan, ASN yang tidak merespons panggilan hingga tiga kali akan dianggap melanggar disiplin. Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai yang tidak mengisi absensi, tidak membuat laporan harian, atau tidak mengikuti ketentuan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.

“Seluruh pelanggaran terhadap kebijakan yang menyertai WFH akan dikualifikasikan sebagai pelanggaran disiplin pegawai,” tegasnya.

Meski demikian, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat akan dikecualikan dari kebijakan WFH.

Pengecualian tersebut meliputi unit pelaksana teknis daerah (UPTD), fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, sekolah, layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan (PMK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Andi Harun menjelaskan, kebijakan WFH tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan energi.

Pemkot saat ini tengah menghitung potensi penghematan dari penggunaan kendaraan operasional, kendaraan dinas, hingga kendaraan pribadi ASN.

“Tujuan WFH adalah penghematan BBM, penghematan energi termasuk listrik, serta pengurangan emisi,” jelasnya.

Untuk mendukung efektivitas kebijakan, Pemkot juga menyiapkan sistem monitoring berbasis dashboard yang rencananya dapat diakses secara terbatas, termasuk oleh wartawan melalui ruang data expose Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dengan pematangan aturan ini, Pemkot Samarinda berharap penerapan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung efisiensi energi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button