Bujurnews, Sangatta – Seorang pengusaha alat berat asal Jakarta, Lia, mengaku menjadi korban dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pengancaman yang melibatkan sejumlah unit excavator miliknya. Dugaan tersebut menyeret oknum pengusaha rental alat berat dari Samarinda dan Kutai Timur (Kutim).
Lia ditemui awak media di sebuah warung kopi di kawasan Sangatta Utara, baru-baru ini. Ia mengungkapkan telah berada di Samarinda dan Kutim selama kurang lebih dua bulan untuk menelusuri keberadaan alat beratnya yang diduga dikuasai secara tidak sah.
“Sudah dua bulan saya di sini, jauh-jauh dari Jakarta, hanya untuk mencari unit saya yang diduga digelapkan,” ujar Lia.
Ia menjelaskan, persoalan bermula saat perusahaannya menitipkan sejumlah unit excavator untuk dilakukan perbaikan. Namun dalam prosesnya, Lia menduga terjadi serangkaian tindakan melawan hukum.
Menurutnya, terdapat ketidaktransparanan dalam biaya servis yang diklaim sepihak. Selain itu, unit alat berat tersebut diduga dikomersialkan tanpa persetujuan dari pihaknya sebagai pemilik.
“Unit kami digunakan tanpa izin. Dari perhitungan minimal, hasil komersialnya bisa mencapai Rp8 miliar, namun kami tidak menerima apa pun,” jelasnya.
Lia juga mengaku kesulitan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Ia menduga sebagian unit bahkan telah berpindah tangan ke pihak lain.
“Ketika kami ingin melihat unit di lapangan, tidak diizinkan. Bahkan ada indikasi beberapa unit sudah dijual atau dialihkan,” katanya.
Tak hanya itu, ia menyebut sejumlah unit excavator tersebut diduga “disandera” dan hanya dapat diambil kembali jika pihaknya membayar sejumlah uang. Ia juga menuding adanya upaya penghalangan saat proses penarikan unit, yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Akibat kejadian ini, Lia mengaku mengalami kerugian materil dan immateril yang signifikan. Selain kehilangan potensi pendapatan, pihaknya juga menanggung biaya operasional pencarian dan penarikan unit yang mencapai ratusan juta rupiah.
Ia merinci total kerugian sementara yang dialaminya mencapai sekitar Rp8 miliar, mencakup potensi sewa unit excavator, biaya pencarian, serta pendapatan yang tidak terealisasi.
Lia berharap pihak terlapor menunjukkan itikad baik dengan mengganti seluruh kerugian tersebut. Jika tidak, ia memastikan akan menempuh jalur hukum.
“Kami sudah menyiapkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Ia menyebut akan melaporkan kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 55 KUHP terkait pihak yang turut serta. Selain itu, gugatan perdata juga akan diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Saat ini, Lia menyatakan tim kuasa hukum perusahaannya telah disiapkan untuk segera mengambil langkah hukum lanjutan. (rc)




