Kemendikdasmen Tegaskan Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN pada 2027

Ilustrasi guru. Foto: guru_esdeh
Bujurnews, Jakarta – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru berstatus non-ASN pada 2027.
Pernyataan tersebut disampaikan Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Ia mengutip penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini yang sebelumnya telah memastikan pemerintah tidak akan melakukan PHK massal terhadap guru non-ASN.
“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk.
Menurutnya, para guru non-ASN nantinya tetap dapat mengikuti proses seleksi sesuai skema dan ketentuan yang sedang disusun pemerintah.
“Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas,” ujarnya.
Saat ini, Kemendikdasmen bersama pemerintah tengah menyusun pola seleksi dan skema penataan guru non-ASN agar status kepegawaian mereka lebih jelas ke depan.
Nunuk meminta para guru tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu proses penataan tersebut selesai.
“Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mempekerjakan guru non-ASN.
“Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda,” tuturnya.
Nunuk mengakui keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan di berbagai daerah, khususnya untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar.
“Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegasnya.(ja)




