
Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi
Bujurnews, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menemukan dugaan praktik manipulasi absensi elektronik yang dilakukan sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 15 pegawai diduga menggunakan aplikasi fake GPS untuk memalsukan lokasi presensi agar tetap tercatat hadir meski tidak berada di tempat kerja.
Kasus tersebut kini dalam proses pemeriksaan dan dipastikan akan ditindak sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi menegaskan dugaan pemalsuan absensi merupakan pelanggaran serius karena berkaitan langsung dengan integritas dan kedisiplinan pegawai pemerintah.
“Kalau terbukti melakukan pemalsuan, tentu ada sanksinya. Tingkatannya mulai dari ringan sampai berat, tergantung hasil pemeriksaan,” ujar Rizali.
Ia menjelaskan, saat ini para ASN yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan oleh atasan masing-masing sebelum nantinya diproses dalam sidang Majelis Kode Etik ASN.
Menurut Rizali, penanganan kasus disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian.
“Tidak masuk kerja tanpa keterangan selama sepuluh hari berturut-turut saja sudah masuk kategori pelanggaran berat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah mengatakan dugaan pelanggaran dilakukan dengan cara merekayasa titik koordinat pada sistem absensi elektronik menggunakan aplikasi fake GPS.
Akibat rekayasa tersebut, sistem seolah membaca pegawai berada di kantor atau lokasi kerja yang telah ditentukan.
“Jadi mereka tetap melakukan absensi, tetapi memakai aplikasi fake GPS sehingga lokasi absensinya tidak sesuai dengan tempat kerja sebenarnya,” kata Misliansyah.
Kecurangan itu akhirnya terdeteksi setelah sistem absensi digital Pemkab Kutim menemukan pola lokasi yang dianggap tidak wajar. BKPSDM kemudian melakukan penelusuran internal sebelum memutuskan memblokir akses E-Kinerja milik 15 ASN yang diduga terlibat.
Menurut Misliansyah, langkah pemblokiran dilakukan agar proses penegakan disiplin berjalan maksimal hingga ada keputusan resmi terkait sanksi.
“Blokir itu tidak akan dibuka sebelum yang bersangkutan menerima hukuman disiplin dan bukti penjatuhan sanksinya disampaikan ke BKPSDM,” pungkasnya. (Ma/ja)




