
Foto: Sapi kurban dari Presiden Prabowo untuk masjid jami al mukhlisin, Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (27/5/2026). (Dok.wartakotalive)
Bujurnews, Jakarta – Polemik penggunaan anggaran negara untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah memunculkan beragam tanggapan dari Istana Kepresidenan, Partai Gerindra, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ribuan sapi kurban tersebut diketahui dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres).
Seluruh hewan kurban berasal dari peternak lokal dan didistribusikan ke kota serta kabupaten di seluruh Indonesia.
Total anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk pengadaan sapi kurban itu diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa bantuan sapi kurban Presiden merupakan bagian dari program Banpres yang telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya.
Menurut Juri, bantuan tersebut bertujuan membantu masyarakat merayakan Idul Adha dan memastikan warga yang membutuhkan dapat menikmati daging kurban.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).
Ia menegaskan penggunaan APBN dalam program tersebut merupakan hal lazim karena bantuan itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.
Juri juga menyebut secara pribadi Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban menggunakan dana pribadi di luar program bantuan pemerintah.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui detail anggaran pengadaan sapi kurban tersebut saat ditanya awak media usai Salat Idul Adha di Masjid Salahuddin, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta.
“Saya tidak tahu masalah itu. Saya cek, saya tidak tahu,” katanya singkat.
Dukungan terhadap penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban juga datang dari Majelis Ulama Indonesia. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menilai langkah tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Menurutnya, dalam sejarah Islam, pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban menggunakan Baitul Mal atau kas negara. Dalam konteks modern, APBN dinilai dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan masyarakat.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” jelas Asrorun.
Ia menambahkan mekanisme tersebut serupa dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya, hanya saja diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang langsung disalurkan ke masyarakat.
Di sisi lain, Partai Gerindra turut meluruskan polemik yang berkembang. Juru Bicara Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan program bantuan sapi kurban Presiden sah secara hukum karena memiliki dasar anggaran resmi dalam APBN 2026.
“Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” ujarnya.
Bahtra mengatakan program bantuan kemasyarakatan Presiden bukan hal baru dalam praktik pemerintahan Indonesia karena juga dilakukan pada era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Selain berdampak sosial bagi masyarakat penerima manfaat, ia menilai program tersebut turut membantu perputaran ekonomi peternak lokal karena seluruh sapi dibeli dari peternakan dalam negeri.
“Selain membantu masyarakat penerima kurban, program ini juga menggerakkan ekonomi peternak lokal, memperkuat sektor peternakan nasional, dan mendorong perputaran ekonomi daerah,” pungkasnya.(ja)




