
Foto: Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat.
Bujurnews, Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Salah satu langkah yang disiapkan adalah penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang terbukti beroperasi tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, mengatakan petugas di lapangan masih menemukan sejumlah pengelola usaha yang diduga berupaya menghindari penertiban. Salah satunya dengan mengganti pengelola ketika petugas melakukan pemeriksaan.
Padahal, surat peringatan telah dilayangkan hingga tiga kali dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali dalam beberapa bulan terakhir. Namun kenyataannya di lapangan, pada saat petugas datang, mereka kerap berganti pengelola. Modus-modus seperti ini yang menjadi catatan dan perhatian serius kami,” tegas Fata.
Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan daerah. Satpol PP Kutim juga tengah menyiapkan langkah penindakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, untuk sementara waktu, fokus personel masih diarahkan pada penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kutim.
“Kami sudah laporkan hal ini ke Pak Wakil Bupati. Saat ini kita masih berfokus pada penanganan karhutla. Tetapi begitu situasi kondusif, arahan dan instruksi beliau akan langsung kita tindak lanjuti di lapangan,” ujarnya.
Fata menjelaskan, penertiban nantinya tidak akan dilakukan secara sepihak. Satpol PP akan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait untuk memastikan status perizinan dan tahapan penindakan berjalan sesuai aturan.
Tim gabungan tersebut antara lain melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD), serta dinas yang membidangi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Fata, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan proses penertiban memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
“Langkah ini penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha taat pada aturan yang berlaku. Mengurus perizinan sekarang sudah sangat memadai melalui sistem OSS,” katanya.
Ia menegaskan, apabila pelaku usaha tetap tidak menunjukkan iktikad baik dan seluruh tahapan prosedur hukum telah dipenuhi, Satpol PP siap mengambil tindakan lebih tegas, termasuk penutupan usaha.
“Jika memang iktikad baik tidak ditunjukkan dan seluruh tahapan prosedur hukum sudah terpenuhi, tindakan penutupan paksa siap kita laksanakan demi menjunjung tinggi ketertiban dan hukum di Kutai Timur,” pungkasnya. (RR)




