KotaKutim

Banding Sengketa Sawit Kutim: Tim 37 Tuntut Rp 25 Miliar dan Pembebasan Utang

Foto: Kuasa hukum Tim 37, Endik Wahyudi, SH., MH.,. (Rangga R/Bujurnews)

Bujurnews, Sangatta – Perjuangan 37 warga pemilik lahan di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), untuk memperoleh hak ekonomi atas kebun kelapa sawit mereka memasuki babak baru di tingkat banding.

Setelah sukses mengantongi kemenangan dalam perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Tim 37 kini bersiap mempertahankan hak ganti rugi senilai Rp 25 miliar sekaligus pembebasan beban utang sebesar Rp 65 juta per hektare.

Langkah hukum balasan berupa kontra memori banding mulai disusun setelah pihak tergugat mengajukan upaya banding. Tim kuasa hukum warga resmi mendaftarkan surat kuasa sebagai pihak terbanding di PN Sangatta pada Senin (28/9/2026).

Kuasa hukum Tim 37, Endik Wahyudi, SH., MH., menegaskan bahwa tuntutan hak ekonomi yang diajukan warga bukan tanpa dasar. Nilai ganti rugi sebesar Rp 25 miliar tersebut merupakan klaim pembagian hasil pengelolaan kebun sawit seluas 143 hektare selama kurun waktu 2012 hingga 2020 yang tak kunjung dinikmati warga.

“Dalam proses banding ini, kami tetap konsisten mempertahankan tuntutan hak-hak ekonomi warga. Selain pembagian hasil kebun sekitar Rp 25 miliar dari total gugatan awal Rp 25,9 miliar, kami juga meminta pembebasan kewajiban utang yang dibebankan sebesar Rp 65 juta per hektare,” tegas Endik.

Sengketa kemitraan perkebunan sawit antara warga dengan PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan ini merujuk pada Perjanjian Kerja Sama Nomor 47/KKP-GS/2007. Dalam putusan tingkat pertama pada Senin (31/8) lalu, majelis hakim PN Sangatta memutuskan mengabulkan gugatan wanprestasi perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Sgt yang diajukan kelompok warga tersebut.

Tak hanya menuntut ganti rugi materiil, pihak warga juga kembali menyoroti keberadaan sertifikat tanah milik 37 warga yang hingga kini berada di luar penguasaan pemilik sah. Endik membeberkan indikasi bahwa sertifikat-sertifikat tersebut telah diagunkan ke pihak perbankan oleh PT Gunta Samba tanpa ada persetujuan dari para pemilik lahan.

“Kami menegaskan kembali dalam kontra memori nanti bahwa warga memiliki legal standing yang sah sebagai pemilik lahan dan merupakan anggota Koperasi Karya Pembangunan sebelum dinyatakan keluar pada 2020. Pengagunan sertifikat tanpa izin warga jelas melanggar hak klien kami,” lanjutnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT Gunta Samba maupun Koperasi Karya Pembangunan terkait klaim dan tudingan pengagunan sertifikat tanah tersebut.

Menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tinggi, tim hukum Tim 37 menyatakan tak gentar dan meyakini bahwa konstruksi fakta hukum serta bukti yang dihadirkan di PN Sangatta sudah sangat kuat dan sah secara hukum.

“Kami optimistis Pengadilan Tinggi akan mencermati secara obyektif dan tetap memperkuat putusan Pengadilan Negeri Sangatta yang mengabulkan gugatan warga,”pungkas Endik. (RR)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button