Kampung Narkoba Diluncurkan, Produksi Narkoba Dibiarkan
Bujurnews, Opini – Senin, 14 agustus 2023 Jam 09.00 wita dr. Sri Puji Astuti ( Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda) dan Deni Hakim Anwar,SH ( Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda menghadiri kegiatan undangan Launching Kampung Bebas Narkoba yang diadakan di Jalan Pesut ( Pinggir Sungai Dama ) oleh Polresta Kota Samarinda.
Juga turut Hadir Sekda Pemerintah Kota Samarinda Ir. Hero Mardanus Satyawan, MT, BNN Kota Samarinda, Camat dan RT di lingkungan Jalan Pesut. Dalam Sambutannya Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan dengan adanya kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan memberantas pengguna narkoba yang ada di wilayah jalan pesut, karena sangat merugikan bagi masyarakat sekitar dan mewujudkan langkah nyata Polresta Samarinda dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Kota Samarinda.
Louncing kampung narkoba bukan kali pertama ini, hampir disetiap kota di Indonesia memiliki wilayah yang dijadikan percontohan untuk mengawal bahaya narkoba yang banyak beredar di masyarakat.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana mengatakan 10 daerah di Kaltim masuk dalam wilayah rawan peredaran narkotika. Kaltim masuk peringat 2 dari kasus pengguna narkotika di 18 Provinsi.
Presentase penyebaran narkotika diwilayah Kaltim terus mengalami peningkatan signifikan, bahkan dimasa pandemi Covid-19 yang lalu. Terdapat 1.407 kasus dengan 1.733 tersangka yang tercatat dalam data BNNP Kaltim.
Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas jenis narkotika yang beredar yaitu, sabu-sabu, ganja, ekstasi, obat-obatan berbahan adiktif serta lem.
Upaya pemberantasan kampung narkoba berbanding terbaik dengan upaya massif para pengedar narkoba. Mereka para produsen narkoba tak pernah kenal lelah senantiasa menjajakan produknya agar bisa dikonsumsi masyarakat.
Ibarat deret hitung tak seimbang dengan deret ukur, sebab peluncuran kampong narkoba tak berbanding lurus dengan masifnya peredaran narkoba di Kaltim.
Sebagai masyarakat saya sering bertanya, kenapa hukum tak mampu menyentuh produsen narkoba, tak mampu menangkap mereka dan memberikan sanksi tegas pada para pelaku yang memproduksi narkoba?
Jawabannya adalah bahwa kita sekarang hidup dalam system aturan liberalisme sekularisme yaitu hukum memberikan perlindungan hukum kepada siapa saja untuk berperilaku bebas, karena kebebasan adalah hak setiap manusia, dan djamin legalnya oleh undang undang meskipun perkara kebebasan itu berbahaya, merusak akal, merusak jiwa manusia, seperti halnya produsen narkoba.
Peluncuran kampong tidak akan mampu melawan peredaran narkoba karena peredaran narkoba sifatnya berada diwilayah pribadi, privat, sedangkan kampung hanyalah kawasan, batas tempat tinggal yang di mana kawasan tidak dapat langsung menyentuh ranah pribadi person to person. Sehingga jargon kampong bebas narkoba cukup sekedar diketahui bahayanya saja, namun tak mampu menahan lau pengguna narkoba.
Ditulis oleh: Isadiningtyas.SEI