KriminalKutim

Bawa 4 Poket Sabu, Pria di Sangatta Utara Diamankan Satresnarkoba Polres Kutim

Bujurnews, Kutai Timur – Satresnarkoba Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sangatta Utara, Kutim.

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic melalui Kabagops Polres Kutai Timur Kompol Sujarwanto, S.H menjelaskan, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/61/X/2023/satresnarkoba/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur, tanggal 09 Oktober 2023.

Awal bulan Oktober anggota unit I Opsinal Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada 9 Oktober 2023 pukul 21.30 Wita.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR berusia (25) tahun di gang Reformasi Desa Sangatta Utara Kutim,” jelasnya kepada media Selasa (17/10/2023).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap RR, ditemukan 4 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,54 gram, 1 unit handphone merek realme warna biru, 1 bungkus plastik warna putih tempat menyimpan sabu dan 1 bungkus snack pembungkus sabu.

“Kami kemudian melakukan interogasi dan tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara dijebak, atas kejadian tersebut pelaku diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Berdasarkan(UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Tersangka terjerat Pasal 112 ayat (2) dengan pidana penjara 5 sampai dengan 20 tahun.(adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button