Ikuti Aturan Pusat, Pemkab Kutim Tak Lagi Rekrut TK2D
Bujurnews, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur mengikuti aturan pemeritah pusat bahwa tidak lagi merekrut tenaga kerja kontrak daerah (TK2D).
Namun, Pemkab Kutai Timur fokus melakukan pengangkatan TK2D menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). Apalagi dikabarkan bahwa penghapusan TK2D alias honorer di lingkungan pemerintahan diundur hingga tahun 2024 mendatang.
Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur untuk menghabiskan TK2D atau tenaga honorer menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).
Disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur, Misliansyah bahwa jumlah TK2D di Kutim sebanyak 7 ribuan.
“Sampai sekarang, jumlah TK2D kita tersisa di bawah 5 ribu atau sekitar 4 ribuan lebih, nah bulan ini ada seleksi PPPK dengan kuota 1.488, otomatis akan TK2D kita akan berkurang dari yang sekarang ini,” ungkapnya di hadapan awak media, Senin (13/11/2023).
Lanjutnya, di tahun depan pihaknya juga akan mengusulkan lagi formasi PPPK, sehingga TK2D di Kutai Timur akan habis terangkat menjadi PPPK.
Sebab, sejak tahun 2020 pihaknya tidak ada lagi mengangkat TK2D lagi sehingga selama kurun waktu 3 tahun tidak ada penambahan TK2D di Kutim.
“Insyaallah saya kira tenaga honor kita dalam 2 atau 3 tahun itu akan habis dan terangkat menjadi PPPK, cuma pengangkatannya melalui tes tidak otomatis,” jelasnya.
Adapun teknis pengangkatannya, bahi TK2D yang lulus akan diangkat menjadi PPPK sesuai urutan peringkat hasil seleksi. Sebab, tahun ini, tidak ada menggunakan passing grade melainkan dengan sistem peringkat.
“Kalau tahun lalu masih menggunakan passing grade, sehingga banyak TK2D kita yang tidak lulus seleksi dan kuota PPPK kita kembalikan ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (Adv/Bjn-02/Ja)