
Bujurnews, Kutai Timur – Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Andi Nurhadi Putra mengatakan sesuai dengan instruksi dari Bupati Kutai Timur, pihaknya akan melakukan pengkajian dan pendataan ketersediaan untuk kebutuhan kuota yang akan diajukan ke pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Karena dalam waktu empat hingga lima hari ke depan harusnya sudah ada tindakan. Mungkin dari segi penggunaan barcode,” katanya kepada awak media Kamis, (21/12/2023).
Sementara untuk oknum pengetap belum ada sanksi yang diberlakukan.
“Sedangkan untuk pengetap kami nanti melihat dari segi letak tempat penjualan, apakah itu tidak mengganggu bahu jalan dan bagaimana mereka mendapatkan BBM tersebut,” jelasnya.
Andi menambahkan, untuk melakukan hal tersebut, pihaknya mengawali dengan mensosialisasikan, dan terus berjalan, sehingga dapat menemukan apa dampak yang ditimbulkan.
“Jika nanti telah melanggar maka akan diproses secara hukum,” pungkasnya.(adl/ja).