Bujurnews, Kutai Timur – Polres Kutim berhasil mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Pelaku mengetap 2,3 ton BBM dengan motif tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga pelaku melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang mana pekerjaan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih waktu 1 tahun.
Pelaku berinisial MN (41), aksinya terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang memuat BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Sangatta menuju Kecamatan Manubar kemudian tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Unit Tipidter Satreskrim Polres Kutim berhasil menghentikan 1 (satu) kendaraan merk Toyota Hilux No. Pol KT 8721 NO warna hitam yang muatannya ditutup terpal, setelah dilakukan pengecekan Tim menemukan adanya 119 jerigen yang berisikan BBM Subsidi jenis pertalite yang rencananya akan jual ke Kec. Manubar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Timur Dimitri, saat pres release di Makopolres Kutim, Rabu (24/1/2024).
Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengetap dan membeli BBM (bahan bakar minyak) jenis pertalite di beberapa SPBU yang berada di sangatta seharga Rp.10.000 per liter, kemudian BBM jenis pertalite tersebut rencananya dijual kembali ke manubar dengan harga Rp.12.500 per liter.
“Pelaku mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp.2.500 per liter,” bebernya.
Barang bukti yang disita dari pelaku, 1 (satu) unit mobil merk toyota hilux nopol KT 8721 NO dan 119 (seratus sembilan belas) jerigen berisi pertalite dengan total 2,3 Ton, dengan kerugian materil Rp.23.800.000.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara.(adl/ja)