Nasional

Gus Samsudin Dijemput Paksa Oleh Polisi Terkait Video Viral Tukar Pasangan

Bujurnews – Paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Kini ia diperiksa terkait konten video tentang aliran sesat yang membolehkan ‘tukar pasangan’ dalam chanel Youtube miliknya Raka Official.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan Samsudin dijemput oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di Blitar. Hal itu dilakukan lantaran polisi khawatir pria gondrong itu dapat melarikan diri.

“Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (29/2).

Dirmanto mengatakan pemeriksaan ini dilakukan berkaitan dengan konten yang dibuat Samsudin di chanel Youtube Raka Official. Video itu berisi tentang aliran sesat yang membolehkan orang bertukar pasangan dan melakukan hubungan badan meski bukan suami-istri sah.

Samsudin sebenarnya sudah diperiksa oleh Polres Blitar Kota. Namun, dia diduga memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait lokasi pembuatan video itu. Polda Jatim pun turun tangan.

Saat ini, kata Dirmanto penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Samsudin. Meski demikian dia disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

“Sekarang masih pendalaman, masih didalami. Nanti kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut, terkait dengan pasal yang disangkakan dan kemudian BB yang disita, nanti akan disampaikan. [Status] masih saksi ya,” katanya.

Sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangannya. Satu diantaranya adalah Samsudin dan orang yang membuat atau merekam konten video aliran sesat tukar pasangan itu.

Sementara itu, Samsudin enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya. Dengan mengenakan busana serba hitam dan hanya tersenyum ketika ditanya awak media.“Saya no comment ya,” kata Samsudin singkat. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button