Nasional

Menteri PANRB Menetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Bujurnews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan tahun ini. Langkah ini diambil dalam rangka penyesuaian terhadap kebutuhan selama bulan Ramadan dan untuk memastikan efisiensi kerja pemerintah selama periode tersebut.

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Azwar Anas menjelaskan bahwa sebelumnya, setiap tahun pemerintah biasanya mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja ASN selama Ramadan. Namun, sekarang aturan tersebut telah terakomodir secara resmi dalam Perpres No. 21/2023.

Menurut Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Waktu istirahat di hari Jumat diberikan selama 60 menit, sedangkan pada hari-hari lainnya diberikan selama 30 menit.

“Jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat, berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah,” ungkap Azwar Anas.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar dan efisien selama bulan Ramadan, sambil memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk menjalankan ibadah dan aktivitas spiritual mereka dengan baik. Penetapan jam kerja yang jelas dan terstruktur diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang kondusif selama periode ini, serta meningkatkan produktivitas para ASN. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button