KotaKutim

18 Warga Desa Danau Redan Terima Sertifikat Tanah, Kasmidi Apresiasi Kinerja Pemerintah Desa

Bujurnews, Kutai Timur – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), H Kasmidi Bulang mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan dalam membantu warganya pengurusan sertifikat hak atas tanah pemukiman.

Hal ini disampaikan Kasmidi Bulang usai menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama di Masjid Miftahul Janah yang digelar oleh PT Indominco Mandiri pada Senin (18/3/2024).

“Alhamdulillah tadi kita juga banyak berdiskusi dan sekaligus mewakili Kepala BPN Kutim menyerahkan sertifikat tanah yang memang harus diserahkan kepada masyarakat kita,” kata Kasmidi Bulang.

Kasmidi berharap, dengan adanya silaturahmi di bulan suci Ramadan ini, sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat di tingkat kecamatan hingga desa dapat terus terjalin.

“Seperti hari ini kita telah membagikan sertifikat dan kita apresiasi kinerja pemerintah desa bisa membantu masyarakat dalam kelancaran untuk memiliki sertifikat atas tanah pemukiman dan mudah-mudahan sampai akhir tahun ini pun masih ada programnya diselesaikan,” tuturnya.

Penyerahan sertifikat atas tanah pemukiman tersebut, menurut Kasmidi, akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga. Terlebih, program pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat jumlahnya juga akan semakin meningkat di tahun mendatang.

“Program-program tersebut menjadi langkah untuk menjamin atas kepastian hukum dan pastinya juga akan meningkatkan kualitas masyarakat. Untuk itu saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu masyarakat Kecamatan Teluk Pandan terkait kepemilikan hak atas tanah bangunan. Mudah-mudahan bisa banyak bantuan karena untuk menghindari kasus-kasus tumpang tindih dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jumlah sertifikat tanah pemukiman bagi masyarakat Desa Danau Redan yang sudah terbit sebanyak 18 sertifikat untuk tahun 2023. Sementara untuk tahun 2024 akan dikerjakan untuk kurang lebih 490 warga. Sertifikat tersebut hanya diperuntukkan bagi tanah pemukiman rumah.(adl/ja).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button