Rakor Dengan OIKN, Sekda Kukar Sebut Masih Ada Masalah Pembagian Batas Wilayah
Foto : Sekda Kukar Sunggono mengikuti rakor dengan OIKN. (Humas Pemkab)
Bujurnews, KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono mengikuti rapat koordinasi (Rakor) terkait masukan dari pemerintah daerah tentang rancangan pembagian wilayah ibu kota nusantara (IKN) berdasarkan rancangan peraturan presiden yang diprakarsai oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN) di Blue Sky Hotel Balikpapan, Senin (25/3/2024).
Sekda Sunggono dalam paparannya mengatakan dalam undang-undang IKN nomor 21 tahun 2023 disebutkan kawasan strategis nasional IKN mencakup area darat 152.660 hektar dan perairan laut 69.769 hektar.
dimana disampaikannya bahwa wilayah Kabupaten Kukar yang masuk delineasi IKN meliputi Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Samboja, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa, dan salah satu kecamatan yang baru di mekarkan pada tahun 2020, yakni Kecamatan Samboja Barat.
Ditambahkannya, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan penting Pemerintah Kabupaten Kukar diantaranya ialah terkait pembahasan batas wilayah dan administrasi Kabupaten Kukar seperti Terdapatnya wilayah kecamatan, desa atau kelurahan yang terpotong oleh delineasi IKN.
Permasalahan kewilayahan dengan IKN. Cakupan wilayah kecamatan yang tidak memenuhi syarat jumlah minimal desa atau kelurahan dan jumlah penduduk. Permasalahan pemukiman penduduk dengan IKN. serta Permasalahan Fasilitas Umum (Fasum) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dengan IKN.
“Diperlukan penataan ulang terhadap wilayah administrasi kelurahan atau desa yang wilayahnya sebagian masuk dalam delineasi IKN, dan khusus terhadap wilayah Kelurahan Jawa Kecamatan Sangasanga, Kelurahan Muara Kembang, Kelurahan Tama Pole Kecamatan Muara Jawa diusulkan batas delineasi IKN menyesuaikan garis batas administrasi yang telah ada,” ungkap Sunggono.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan perubahan undang-undang IKN nomor 3 tahun 2022 menjadi undang-undang IKN nomor 21 tahun 2023 berdampak perubahan wilayah administrasi wilayah Kabupaten Kukar, dimana menurutnya terdapat batas administrasi yang tidak saling berhimpitan atau wilayah lepas antara wilayah Kabupaten Kukar dengan wilayah IKN.
Desa yang terpotong IKN dimana pemukiman atau penduduknya masih tetap berada di wilayah Kabupaten Kukar antara lain seperti Desa Jonggon Desa, Desa Sungai Payang, Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, batas wilayah akan menyesuaikan dengan batas delineasi IKN undang-undang nomor 21 tahun 2023. serta Terhadap wilayah kelurahan yang hanya sebagian kecil saja wilayahnya masuk delineasi IKN diharapkan tetap berada di Kabupaten Kukar seperti Kelurahan Jawa 89,05 hektare, Kelurahan Muara Kembang 23,35 hektare, dan Kelurahan Tama Pole 16,57 hektare.
Sunggono juga menyebut bahwa terhambatnya investasi dan pelayanan administrasi pada wilayah yang belum jelas status wilayahnya. Perlu adanya penyelarasan pola ruang dan struktur ruang RDTR KSN IKN yang berbatasan langsung dengan wilayah administrasi Kabupaten Kukar.
“Usulan akses jalan Jonggon Sepaku dan usulan pengembangan infrastruktur wilayah dapat dijadikan prioritas, sehingga dapat memberikan dampak positif sebagai daerah mitra IKN,” pungkasnya. (Kar)