Kota

Boleh Tegas, Aparat Penertiban PPKM Diperintah Bertugas Lebih Santun

Arahan Mendagri kepada Semua Kepala Daerah

Bujurnews.com, Samarinda – Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun mengikuti pertemuan secara virtual bersama Menteri Dalam Negeri RI (Republik Indonesia) Muhammad Tito Karnavian terkait penanganan pandemi Covid-19 di daerah, Senin (19/7/2021) siang, di aula rumah dinas jabatan Wali Kota Samarinda jalan S Parman.

Dalam paparannya Mendagri meminta kepada Kepala Daerah mulai dari Gubernur hingga Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia, agar bisa melakukan langkah-langkah dalam rangka mendukung pelaksanaan PKKM demi mencegah penyebaran Covid-19, dengan mengedepankan kesehatan atau keselamatan masyarakat dan percepatan vaksinasi.

“Pertama kepala daerah perlu untuk mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui tingkat efektivitas penularan Covid-19,”pesan Tito.

Kedua, sambung Mantan Kapolri ini memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayahnya masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional humanis dan persuasif dalam menertibkan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Intuksi Mendagri, yakni penegakan hukum disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.

Hal itu disampaikan Mendagri mengutip arahan Presiden RI Joko Widodo dalam upaya mendisiplinkan masyarakat di tengah kebijakan PPKM.

“Bapak Presiden memberikan penekanan agar dilakukan dengan cara-cara humanis, santun, manusiawi dan tidak berlebihan namun tegas,”ungkap Mendagri.

Sementara, Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun usai mendengarkan arahan dari Kemendagri tadi menaruh harapan agar TNI, Polri, Satpol PP dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar bisa ikut andil dalam membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan PPKM.

“Bahkan dalam surat edaran Mendagri tadi terkait mendorong pelaksanaan pemberian vaksinasi bagi masyarakat sudah jelas, jika Gubernur berwenang untuk mengalihkan alokasi dana bagi kebutuhan vaksinasi dari Kabupaten dan Kota yang berlebih dan dialokasikan ke Kabupaten dan Kota yang membutuhkan. Serta Gubernur juga berwenang untuk memerintahkan Dinas Kesehatan agar tidak menyimpan atau menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan ke masyarakat sesuai skala prioritas.”lontar Andi Harun didampingi Wakil Wali Kota Samarinda DR H Rusmadi (FAN/CHA/KMF-SMD)

Sumber : Diskominfo Samarinda

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button