Nasional

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

Bujurnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah ini ditandai dengan penerapan sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.

Menurut ketentuan dalam Perpres tersebut, penerapan KRIS akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pasal 103B Ayat (1) menjelaskan bahwa fasilitas ruang perawatan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar ini harus diberlakukan paling lambat pada 30 Juni 2025. Ini berarti semua rumah sakit mitra BPJS Kesehatan harus siap dengan sistem baru tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” demikian bunyi Pasal 103B Ayat (1), dikutip pada Senin (13/5).

Dengan diberlakukannya KRIS, skema iuran BPJS Kesehatan juga akan mengalami perubahan. Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan didasarkan pada klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 yang juga menentukan jenis layanan dan fasilitas yang diterima oleh peserta. Penghapusan sistem kelas ini bertujuan untuk menciptakan layanan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang kelas ekonomi.

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, memastikan bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perawatan yang layak sesuai standar yang ditetapkan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi disparitas layanan kesehatan yang selama ini terjadi akibat perbedaan kelas perawatan.

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan adanya KRIS, diharapkan masyarakat Indonesia dapat merasakan peningkatan dalam akses dan kualitas layanan kesehatan, serta memperoleh manfaat maksimal dari program BPJS Kesehatan.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui layanan kesehatan yang lebih baik dan merata. Implementasi yang efektif dan tepat waktu dari kebijakan ini akan menjadi kunci keberhasilan reformasi sistem jaminan kesehatan di Indonesia. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button