Ormas Keagamaan Kini Diberi Hak Kelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
Bujurnews – Pemerintah Indonesia secara resmi memberikan ruang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Kebijakan ini diumumkan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid baru ini ditetapkan di Jakarta dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Mei 2024. Dalam peraturan terbaru tersebut, pemerintah menyisipkan pasal baru, yakni Pasal 83A, yang mengatur penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat 1, seperti dikutip pada Jumat, 31 Mei 2024.
Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan. Pemerintah berharap bahwa dengan melibatkan ormas dalam pengelolaan WIUPK, manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan dapat lebih merata dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan pengamat industri. Beberapa pihak memuji langkah pemerintah ini sebagai upaya untuk memberdayakan ormas keagamaan dan mendorong mereka untuk lebih aktif dalam kegiatan ekonomi. Mereka berpendapat bahwa ini bisa menjadi langkah positif dalam pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di daerah-daerah yang memiliki potensi pertambangan.
Di sisi lain, ada juga kekhawatiran mengenai kemampuan ormas keagamaan dalam mengelola kegiatan usaha pertambangan yang biasanya membutuhkan keahlian teknis dan manajemen yang kompleks. Pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan WIUPK oleh ormas keagamaan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Selain itu, transparansi dalam proses penawaran WIUPK dan pelibatan ormas keagamaan juga menjadi sorotan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas serta melakukan monitoring yang ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau konflik kepentingan.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 25 Tahun 2024, Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberdayakan berbagai elemen masyarakat dalam pembangunan ekonomi, sekaligus menantang para pemangku kepentingan untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada implementasi yang baik, pengawasan yang ketat, dan kerjasama antara pemerintah, ormas keagamaan, serta masyarakat luas. Semua pihak berharap agar kebijakan ini benar-benar membawa manfaat yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia. (*)