Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Arfan: Kesempatan untuk Menyelesaikan Janji Politik
Bujurnews, Kutai Timur – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Arfan menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Kutai Timur. Acara berlangsung di Gedung Serbaguna, Sangatta, Jumat (28/6/2024).
Kegiatan ini diawali dengan pengukuhan oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Pengukuhan tersebut dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang.
Arfan, menyampaikan selamat kepada semua kepala desa yang mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun.
“Adanya tambahan 2 tahun ini tentu memberi kesempatan kepada Kades untuk menyelesaikan janji-janji politiknya,” ungkap Arfan usai kegiatan.
Arfan berharap setiap kepala desa dapat memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan baik untuk memenuhi janji-janji politik mereka. Menurutnya, masa jabatan 8 tahun merupakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas seorang kepala desa.
“8 tahun itu kalau tidak selesai berarti Kadesnya tidak bekerja,” ucapnya.
Diketahui, pengukuhan kepala desa yang dilaksanakan hari ini berdasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan sebanyak 135 kepala desa (kades) Lingkungan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024, secara resmi menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun.(adv/adl/ja)