Leni Sampaikan Pandangan Fraksi AKB Terhadap Ranperda Ketertiban Umum
Bujurnews, Kutai Timur – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang diwakili oleh Leni Angriani, menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD I Asti Mazar dan Wakil Ketua DPRD II Arfan, serta diikuti oleh 21 anggota dewan lainnya dan perwakilan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim.
Dalam penyampaiannya, Leni Angriani menjelaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari Hak Asasi Manusia sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” ujar Leni.
Leni menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
“Sehingga Raperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim adalah hal yang penting, dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif yang dapat saja terjadi dan berkembang di masyarakat,” ungkapnya.
Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang bahwa Raperda Ketertiban Umum perlu dilanjutkan pembahasannya melalui panitia khusus yang dibentuk untuk kepentingan tersebut.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada seluruh warga Kutim,” pungkasnya.(adv/adl/ja)