DPR Rencana Evaluasi Peran Mahkamah Konstitusi, Kritik Terhadap Kewenangan yang Dianggap Melampaui Batas
Bujurnews – Ketua Komisi Pemerintahan DPR RI, Ahmad Olil Kurnia, menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengevaluasi peran Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai sering melampaui kewenangannya. Kurnia menyoroti bahwa MK kerap terlibat dalam urusan teknis yang sebenarnya merupakan tugas DPR dan Pemerintah, seperti yang terlihat dalam uji materi terkait Undang-Undang Pilkada.
Ahmad Olil Kurnia mengkritik keras beberapa putusan MK, yang dianggapnya telah melampaui batas kewenangan sebagai lembaga yudikatif. Salah satu putusan yang menjadi sorotan adalah perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dan persyaratan usia calon yang baru-baru ini ditetapkan MK. Menurutnya, perubahan tersebut telah memicu ketidakpuasan dan protes di masyarakat, serta menimbulkan pertanyaan mengenai batas-batas kewenangan MK dalam pembentukan hukum.
“Kami di DPR merasa bahwa MK telah memasuki ranah yang seharusnya menjadi tanggung jawab DPR dan Pemerintah. Putusan terkait uji materi Undang-Undang Pilkada ini adalah contoh nyata bagaimana MK telah mengambil keputusan yang seharusnya menjadi domain pembuat undang-undang,” ujar Kurnia dalam sebuah pernyataan resmi.
Lebih lanjut, DPR berencana untuk mengkaji ulang hierarki peraturan perundang-undangan sebagai upaya untuk mengatasi masalah ini. Namun, rencana tersebut juga telah menimbulkan kontroversi di kalangan publik dan memicu demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat yang khawatir bahwa perubahan ini bisa mengurangi independensi MK dan mengganggu sistem check and balance.
“DPR tidak bermaksud melemahkan lembaga lain, namun kami merasa perlu ada penegasan kembali mengenai batas-batas kewenangan, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses pembuatan hukum,” tambah Kurnia.
Kontroversi mengenai peran MK dan batas kewenangannya ini memperlihatkan adanya dinamika yang kompleks dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di satu sisi, MK dianggap sebagai benteng terakhir dalam perlindungan konstitusi, namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa keputusan-keputusannya bisa mengganggu proses legislatif dan eksekutif yang seharusnya dijalankan oleh DPR dan Pemerintah.
Dengan adanya rencana evaluasi ini, perdebatan mengenai keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara diperkirakan akan terus berlanjut, dan mungkin akan membuka babak baru dalam pengaturan sistem hukum di Indonesia. (/ape)