MUI Soroti Produk Pangan Bernama Kontroversial yang Tersertifikasi Halal oleh BPJPH
Bujurnews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan adanya produk pangan dengan nama kontroversial, seperti “tuak,” “beer,” dan “wine”, yang telah menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Produk-produk ini menimbulkan pertanyaan publik karena namanya identik dengan minuman keras atau hal-hal yang dianggap negatif dalam ajaran Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa sertifikasi halal ini diberikan melalui mekanisme self -declare, di mana produsen dapat mengklaim sendiri kehalalan produk mereka tanpa proses audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau penetapan dari MUI. MUI menyatakan tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk-produk tersebut, karena mereka tidak melalui prosedur verifikasi yang sesuai dengan standar yang diterapkan MUI.
“Sertifikasi tersebut tidak melalui audit dan penetapan dari MUI,” tegas Asrorun. Ia menambahkan bahwa produk-produk dengan nama kontroversial tersebut kini sudah tidak lagi terlihat di aplikasi BPJPH, meskipun sebelumnya sempat muncul di situs resmi.
MUI juga mengingatkan pentingnya kejelasan dalam proses sertifikasi halal, khususnya dalam memastikan produk-produk yang disertifikasi sesuai dengan syariat dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Kasus ini memicu perhatian publik tentang perlunya pengawasan ketat dalam pemberian sertifikasi halal untuk menjaga kepercayaan umat Islam terhadap label halal.
Ke depannya, MUI berharap proses sertifikasi halal dapat diperketat dan dilakukan dengan lebih transparan, agar produk yang mendapatkan label halal benar-benar sesuai dengan kaidah dan tidak menimbulkan persepsi yang meresahkan. (ape)