AdvertorialDispora KaltimKaltimKota

Kolaborasi untuk PAD, Dispora Kaltim Buka Kesempatan Pengelolaan Venue Olahraga

Bujurnews.com, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) telah membuka peluang bagi pihak ketiga untuk berkolaborasi dalam pengelolaan venue-venue olahraga guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diharapkan dapat memperluas pemanfaatan fasilitas olahraga yang ada.

Armen Ardianto, Kepala Bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO), menjelaskan bahwa beberapa venue di bawah pengelolaan Dispora kini dapat disewa untuk kegiatan komersial, dengan syarat mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Siapa saja yang ingin mengadakan acara, seperti konser pemuda atau kegiatan UMKM, dipersilakan untuk mengajukan permohonan resmi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” jelas Armen.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang ingin menyewa tempat agar melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihaknya.

“Kami mengharapkan pemohon dapat mengirimkan surat resmi berisi rincian kegiatan dan tujuannya,” tambahnya.

Sebagai langkah tambahan, Armen menyarankan agar setiap pemohon wajib mempresentasikan master plan atau rencana kegiatan kepada pihaknya. Ini penting agar segala kebutuhan dapat didiskusikan untuk meminimalkan potensi masalah di masa mendatang.

“Siapa pun berhak menggunakan fasilitas ini, asalkan mengikuti Perda yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Armen mengakui bahwa kondisi Stadion Utama Palaran saat ini memprihatinkan. Namun, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai mendiskusikan anggaran tambahan untuk perawatan stadion.

“Sejak PON 2008, stadion memang dalam kondisi kurang baik, tetapi tetap layak digunakan, seperti saat konser Sheila On 7,” katanya.

Mengenai prosedur penyewaan, Armen menegaskan bahwa pembayaran harus dilakukan melalui QRIS untuk memastikan dana langsung masuk ke kas negara.

“Kami melarang penerimaan uang dalam bentuk tunai. Setiap penyewa juga wajib menyertakan Surat Tanda Store (STS), karena penyewaan tanpa STS tidak legal dan dapat berisiko menimbulkan pungutan liar,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Armen berharap agar semua pihak mendukung peningkatan pelayanan dan aksesibilitas fasilitas olahraga bagi masyarakat.

“Dengan sistem yang baik, kami ingin memastikan semua tempat dapat diakses dan digunakan oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Dispora Kaltim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button