Rapat Paripurna ke-19, DPRD Kutim Bahas Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Raperda APBD TA 2025

Bujurnews, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-XIX masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024-2025, membahas penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Kamis (21/11/2024) malam.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, turut dihadiri Pjs Bupati yang di wakili oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ade Achmad Yulkafilah, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 21 anggota DPRD Kutim, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna ke-19 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024-2025, dengan acara penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, dengan ini saya nyatakan dibuka,” ujar Jimmi saat membuka rapat.
Jimmi menekankan pentingnya APBD sebagai instrumen fiskal yang berperan dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian daerah.
“APBD merupakan instrumen kegiatan fiskal bagi pemerintah daerah untuk untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian, serta menjalankan program pemerintah dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jimmi mengatakan, proses penyusunan APBD, diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara pemerintah daerah dan DPRD. Setelah disepakati bersama dalam nota kesepakatan, KUA dan PPAS menjadi dasar penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah terkait APBD.
“Rancangan ini disampaikan bersama nota keuangan sebagai dokumen pendukung pembahasan, sesuai amanat Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucapnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran berjalan.(adl/ja/adv)