Disperindag Kutim Tegaskan Kewenangan Pengawasan BBM berada di Pertamina

Bujurnews.com, Kutai Timur – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Nora Ramadani, memberikan tanggapan terkait isu penyimpangan dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kutim. Ia menegaskan bahwa pengawasan BBM sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kami sudah memberikan keterangan kepada Kejati Kaltim, bahwa kewenangan kita sebenarnya tidak ada karena itu merupakan wewenang Pertamina melalui BPH Migas,” ujar Nora saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (13/01/2025).
Nora juga mengungkapkan bahwa saat ini kasus tersebut sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, setelah sebelumnya pihaknya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim. Menurutnya, permasalahan utama yang dihadapi adalah adanya indikasi permainan dari sejumlah pihak, termasuk oknum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang memberi celah bagi pengecer untuk membeli BBM bersubsidi.
“Kami sudah mencoba menindaklanjuti dengan sistem kupon dan barcode, namun tantangannya adalah menemukan celah yang dimanfaatkan oleh oknum,” jelasnya.
Nora menjelaskan, secara undang-undang, pengecer sebenarnya dilarang karena alasan keamanan, terutama terkait penyimpanan BBM yang mudah terbakar. Namun, Disperindag tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan razia atau penindakan terhadap pengecer.
“Jika kami melakukan razia, tindakan tersebut dapat dianggap melampaui batas kewenangan. Oleh karena itu, kami sedang berdiskusi dengan pihak Pemerintah Daerah untuk mencari solusi yang tepat dalam menertibkan aktivitas pengecer BBM,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa undang-undang Migas sudah mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terkait BBM, termasuk pengecer yang tidak memenuhi syarat keamanan. Namun, pihaknya lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dibandingkan penindakan keras.
“Kami ingin membuat Perda agar sanksi kurungan badan menjadi opsi terakhir. Sanksi yang diutamakan berupa pembinaan, misalnya penutupan warung dan larangan menjual BBM bersubsidi,” tegasnya.
“Jika hal ini menjadi solusi terakhir, maka kami akan membuat Perda terkait hal tersebut, dengan sanksi berupa penutupan warung dan semata-mata demi keamanan mereka sendiri. Karena ada beberapa kasus kebakaran yang bahkan menimbulkan korban jiwa, hanya itu aja jadi kita tidak ingin mengintervensi tadi kewenangan hanya tadi mengatur udara saja dengan pertimbangan manusiawi” tutupnya. (*)