HeadlineKaltimSamarinda

Pemkot Samarinda Soroti Pengalihan Pembiayaan BPJS oleh Pemprov Kaltim

Bujurnews, Samarinda – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timu yang mengalihkan pembiayaan peserta BPJS Kesehatan ke pemerintah kabupaten/kota memicu perhatian serius dari Pemerintah Kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai langkah tersebut berpotensi berdampak pada keberlanjutan akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Dia mengungkapkan, sebanyak 49.742 warga tidak mampu di Samarinda yang sebelumnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, kini dialihkan pembiayaannya menjadi tanggung jawab APBD kota.

“Pembiayaan warga tidak mampu yang sebelumnya ditanggung provinsi kini dialihkan ke kota. Ini bukan keputusan yang berasal dari kebutuhan daerah, melainkan kebijakan dari provinsi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bapperida Kota Samarinda, Jumat (10/4/2026), dikutip bujurnews dari berbagai sumber.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemprov Kaltim Nomor 400.7.3.1/510/DINKES-IV/2026 tentang redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Sebelumnya, peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibiayai oleh pemerintah provinsi. Data peserta yang kini dialihkan juga merupakan hasil usulan pemerintah kabupaten/kota atas permintaan Pemprov, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2025.

Namun demikian, pengalihan tanggung jawab tersebut dilakukan saat tahun anggaran tengah berjalan, ketika struktur APBD daerah telah ditetapkan. Kondisi ini dinilai menambah tekanan fiskal bagi pemerintah kota.

Andi Harun menegaskan, kebijakan tersebut lebih mencerminkan pengalihan beban daripada redistribusi kewenangan.

“Secara substansi, ini bukan sekadar redistribusi, tetapi pengalihan beban tanpa mekanisme koordinasi yang memadai,” tegasnya.

Ia juga menyoroti belum adanya dukungan anggaran dari pemerintah provinsi dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai unfunded mandate, yakni penugasan tanpa diikuti pembiayaan yang memadai.

Lebih lanjut, ia mengingatkan potensi dampak sosial yang dapat timbul apabila kebijakan ini tetap diberlakukan, terutama terkait risiko terganggunya akses layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga tidak mampu di Samarinda. (rc)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button