Bujurnews.com – Tragedi banjir bandang dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra—Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara—pada 22 hingga 25 November 2025 menimbulkan korban dalam jumlah besar. Hingga Senin (1/12/2025), tercatat 442 orang meninggal dunia dan 402 lainnya masih hilang, sementara proses pencarian dan evakuasi masih terus dilakukan Basarnas.
Sumatra Utara mencatat jumlah korban tewas terbanyak, yakni 217 orang, disusul Sumatra Barat sebanyak 129 orang. Situasi darurat di banyak wilayah diperparah dengan akses transportasi yang terputus, listrik padam, serta komunikasi lumpuh. Sejumlah kepala daerah bahkan menyatakan tidak mampu menangani kondisi di wilayahnya, termasuk Bupati Aceh Tengah Haili Yoga yang mengirim surat kepada pemerintah pusat meminta penanganan darurat.
Di tengah tekanan publik agar pemerintah menetapkan status bencana nasional, Presiden RI Prabowo Subianto hingga Senin (1/12/2025) belum mengeluarkan keputusan tersebut. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai hal itu.
Menurut Suharyanto, penetapan bencana nasional tidak dilakukan hanya berdasarkan besarnya kerusakan atau banyaknya korban. Ada kriteria tertentu yang membuat sebuah bencana dapat dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional.
“Status bencana nasional sebenarnya tidak perlu didiskusikan panjang lebar. Bencana nasional adalah bencana yang menimbulkan dampak sangat besar, baik korban jiwa maupun materiil,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers di Bandara Silangit, Tapanuli Utara, Jumat (28/11/2025).
Ia menegaskan bahwa dalam sejarah Indonesia, hanya dua peristiwa yang ditetapkan sebagai bencana nasional:
• Gempa bumi dan tsunami Aceh (2004) – Menewaskan 227.898 orang
• Pandemi Covid-19 (2020–2023) – Menyebabkan sekitar 160.000 kematian
“Tingkat kesulitan, skala dampak korban, dan cakupan wilayah pada dua bencana tersebut jauh lebih besar dibandingkan bencana-bencana lain,” jelasnya.
Suharyanto menambahkan bahwa penetapan status bencana nasional bukan syarat bagi pemerintah pusat untuk turun tangan secara penuh. Tanpa status itu pun, menurutnya, pemerintah tetap dapat mengerahkan seluruh sumber daya nasional.
“Dengan atau tanpa status bencana nasional, negara tetap hadir. Pemerintah pusat, TNI, Polri, dan seluruh unsur terkait sudah dikerahkan untuk membantu daerah,” katanya.
Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah percepatan pencarian korban, pembukaan akses wilayah terisolasi, pemulihan layanan dasar, serta percepatan pertolongan bagi warga terdampak.
Meskipun belum berstatus bencana nasional, pemerintah memastikan upaya penanganan bencana di Sumatra berjalan maksimal di tengah besarnya korban dan tantangan lapangan yang masih berlangsung.




