Kutim

DPRD Kutim Gelar RDPU Bahas Masalah Kebun Kemitraan Anggota CPP KUD Batu Lepoq dan PT LBPS

Bujurnews, Kutai Timur – Menindaklanjuti surat pengaduan perwakilan anggota Calon Petani Plasma (CPP) Koperasi Unit Daerah (KUD) Batu Lepoq, Kecamatan Karangan, Komisi B DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, Senin (20/1/2025).

Rapat tersebut membahas terkait permasalahan kebun kemitraan anggota CPP KUD Batu Lepoq dan PT Long Bangun Prima Sawit (LBPS). Turut hadir dalam rapat Dinas Perkebunan, DTPHP, Diskop UKM, Perangkat Desa Batu Lepoq dan Management PT LBPS serta anggota CPP KUD Batu Lepoq.

Ketua Komisi B DPRD Kutim, Muhammad Ali, mengatakan bahwa rapat tersebut bertujuan memastikan hak anggota CPP KUD Batu Lepoq dapat terpenuhi secara optimal.

“RDPU ini untuk menyelesaikan hak masyarakat atas kebun kemitraan anggota CPP KUD Batu Lepoq yang optimal,” ujar Muhammad Ali.

Namun, Ia menyayangkan ketidakhadiran pihak koperasi, meskipun undangan telah disampaikan. Hanya perwakilan masyarakat dan PT LBPS yang hadir.

“Jangan-jangan ada kongkalikong antara perusahaan dengan koperasi. Apalagi ini kan undangan resmi, tapi kok koperasi tidak hadir,” tegas Ali.

Ali menilai rapat tersebut sangat penting terutama perincian dan transparansi pembagian plasma terhadap masyarakat. Ia menjelaskan, pihak PT LBPS mengungkapkan telah membayar sekitar Rp88 juta per bulan dengan rincian Rp200 per bulan untuk 1 hektar lahan kepada koperasi agar dibagikan pada anggota CPP, per tahun 2024.

“Anggap saja penanaman selama 5 tahun sudah berhasil, itu perlu dijelaskan dengan dasar apa pemberian Rp200 ribu ke koperasi mulai tahun 2024,” ujar Ali.

Ia juga menyoroti bahwa pembangunan perkebunan plasma oleh perusahaan kelapa sawit seharusnya selesai dalam waktu tiga tahun. Sedangkan PT LBPS telah lebih dari itu.

“Intinya, kalau ada niat baik, kita beri waktu. Nanti kalau bisa sebelum tanggal 20 Februari harus ada laporan iktikad baik perusahaan. Karena ini sudah dipastikan bermasalah,” tegasnya.

Sementara itu, Manajer Kemitraan PT LBPS, Bhakti Pasaribu, menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian dengan koperasi, termasuk pembayaran sebesar Rp88 juta per bulan.

“Sebagai pihak perusahaan, kami merasa sudah memenuhi sesuai dengan perjanjian-perjanjian kita dengan pihak koperasi,” ujar Bhakti.

Bhakti menambahkan bahwa, kewenangan pembagian dana kepada anggota CPP ada pada pihak koperasi dan desa. Ia juga memastikan pembayaran dilakukan setiap bulan atau dirapel setiap dua bulan.

“Kami memastikan perusahaan telah membayar setiap bulan sebesar Rp88 juta, kadang per bulan kadang per 2 bulan dengan dirapel,” jelasnya

Adapun luas lahan yang dikelola PT LBPS mencapai 1.426 hektare, dengan progres realisasi sebesar 925,28 hektare.

Lebih lanjut, perwakilan anggota CPP KUD Batu Lepoq, Manhadi mengungkapkan keluhan sebagian anggota CPP yang belum menerima hak mereka. Dari total 413 anggota CPP, hanya sebagian yang mendapatkan hak pembagian plasma sebesar Rp200 ribu per hektare.

“Katanya dikasih per bulannya Rp200 ribu per hektar, tapi pada kenyataannya ada yang dikasih, ada yang tidak,” ucap Manhadi.

Manhadi menambahkan, sesuai MoU pada 2015, luas lahan plasma yang dialokasikan untuk koperasi adalah 1.426 hektare. Namun, hingga kini, realisasi lahan hanya mencapai 826 hektare.

“Saya mewakili teman-teman anggota CPP KUD Batu Lepoq, sampai hari ini tidak ada ke transparanan mengenai laporan pertanggungjawaban dari pengurus koperasi KUD Batu Lepoq,” jelasnya.

“Melalui mediasi ini, kami ingin mempertanyakan kepada pengurus koperasi terkait tanggungjawab hasil plasma sawit yang telah ditransfer oleh pihak perusahaan yang sampai hari ini tidak ada kejelasan,” tambahnya.(adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button